KUPANG – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, perkara perdata antara Rebeka Adu – Tadak yang menggugat PT KB Bukopin cabang Kupang dan PT Mahkota akhirnya selesai. Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.310.000.
Mengomentari hasil putusan majelis hakim tersebut penasehat hukum PT Mahkota, Benny Taopan SH, MH didampingi rekannya Novika Ndolu ST, SH menyatakan kepada kupangterkini.com Selasa (23/8/22) bahwa gugatan yang diajukan oleh Rebeka Adu – Tadak melawan Bank Bukopin maupun PT Mahkota dalam sidang e – court ditolak untuk pokok perkaranya. “Dimana menurut mereka pengalihan dana nasabah itu tidak prosedural dan polemik yang berlarut – larut ini diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan seperti apa dan hari ini dalam amar putusan menyatakan gugatan ibu Rebeka Adu – Tadak ditolak,” jelasnya.
Lanjut Benny, jelas dalam persidangan bahwa dalil yang disampaikan oleh penggugat hampir semuanya tidak dapat dibuktikan. “Kami dengan jelas menghadirkan saksi – saksi dan bukti kami bahwa yang didalilkan itu terbantahkan oleh kami sehingga majelis hakim memberikan amar putusan yaitu menolak gugatannya,” ungkapnya.
Jadi, saat ini tergantung pada pihak penggugat apakah mengambil langkah hukum lanjutan atau seperti apa. “Apabila dalam jangka waktu 14 hari mereka tidak ada upaya hukum berarti bisa saja putusan ini menjadi inkracht,” ujarnya.
Sehingga menurutnya semua proses pemindahan dana dari bank Bukopin ke PT Mahkota milik Rebeka Adu – Tadak sudah sesuai. “Dan yang didalilkan bahwa tidak sesuai prosedur itu dengan sendirinya gugur,” tegasnya.
Terakhir, untuk kejelasan dana Rp 3 miliar milik penggugat sejatinya berada pada pihak PT Mahkota. “Kan pengalihan dananya ke PT Mahkota, menginvestasikan itu (dana Rp 3 miliar) dan dari PT Mahkota kebetulan karena kondisi perusahaan sehingga mengajukan untuk ada penundaan kewahiban pembayaran utang (PKPU) dan tinggal ditindaklanjuti,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar