KUPANG – Agenda sidang perdana kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee yakni pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, ada beberap poin dakwaan yang dibantah oleh terdakwa RB alias Randy.
Pantauan kupangterkini.com dari Pengadilan Neferi Kupang, Rabu (12/5/22) setelah JPU selesai membacakan dakwaan, terdakwa Randy diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan pernyataan terkait dakwaan tersebut. Randy dengan tegas menolak atau membantah poin dakwaan terhadap dirinya.
Randy membantah soal pernyataan yang sering diucapkan saat terjadi pertengkaran antara ia dan istrinya, Ira Ua. Randy mengaku bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali bertengkar dengan istrinya ia selalu mengatakan akan membunuh Astrid dan anaknya Lael.
“Itu tidak pernah ada dalam berita acara yang saya sampaikan, tidak pernah saya ucapkan bahasa – bahasa seperti itu, juga suruhan dari istri saya yang berkata selama masih ada dia (Astrid) saya tidak akan hidup tenang itu tidak ada dalam pertengkaran saya bersama istri saya. Yang kedua, dalam BAP juga yang kemarin diambil pihak kepolisian tidak pernah ada saya menerangkan bahwa saya yang membekap dan melakukan pencekikan terhadap anak Lael Maccabee,” tandasnya.
Sementara itu, Benny Taopan SH, MH penasehat hukum terdakwa yang diberikan kesempatan oleh yang mulia hakim menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. “Mencermati pembacaan tadi, kami tim penasehat hukum akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ucapnya kepada majelis hakim.
Selain itu, Benny juga berharap bisa mendapatkan surat dakwaan jaksa penuntut umum secara lengkap. Selanjutnya, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (17/5) pekan depan.
laporan : yandry imelson
Komentar