Tak Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Kasus Astrid Dan Lael Dikembalikan

Hukum & Kriminal4822 Dilihat

KUPANG – Dua kali berkas kasus pembunuhan Astrid dan Lael dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh penyidik Polda NTT, dua kali pula berkas tersebut dikembalikan. Setelah sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk untuk di lengkapi, kali ini, masih sama juga.

Rupanya pihak penyidik Polda NTT terburu – buru dalam melimpahkan berkas perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H yang menyatakan bahwa petunjuk yang diberikan belum di lengkapi.

“Dikembalikan lagi karena petunjuk belum dipenuhi. Kembalikan Senin (7/2) kemarin,” ucap Abdul kepada kupangterkini.com Selasa (8/2/22)

Sementara itu, saat disinggung apa dan berapa petunjuk yang diberikan Jaksa kepada penyidik, Abdul menyatakan hanya Jaksa dan penyidik yang mengetahuinya. “Kalau materinya yang tau cuma JPU dan Penyidik,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Herry Batileo : ‘’Saat Membunuh RB Tak Bisa Lakukan Sendiri’’
Baca Juga :  Buntut Kasus Sumur Bor Oenunutono, Prof Denik Sri Krisnayanti Kembalikan Uang Negara Rp 95 Juta

Komentar