Tak Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Kasus Astrid Dan Lael Dikembalikan

Hukum & Kriminal4233 Dilihat

KUPANG – Dua kali berkas kasus pembunuhan Astrid dan Lael dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh penyidik Polda NTT, dua kali pula berkas tersebut dikembalikan. Setelah sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk untuk di lengkapi, kali ini, masih sama juga.

Rupanya pihak penyidik Polda NTT terburu – buru dalam melimpahkan berkas perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H yang menyatakan bahwa petunjuk yang diberikan belum di lengkapi.

“Dikembalikan lagi karena petunjuk belum dipenuhi. Kembalikan Senin (7/2) kemarin,” ucap Abdul kepada kupangterkini.com Selasa (8/2/22)

Sementara itu, saat disinggung apa dan berapa petunjuk yang diberikan Jaksa kepada penyidik, Abdul menyatakan hanya Jaksa dan penyidik yang mengetahuinya. “Kalau materinya yang tau cuma JPU dan Penyidik,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aparat Polresta Kupang Kota Hajar Warga
Baca Juga :  Buce Dikeroyok Hingga Meninggal, Keluarga Nilai Penanganan Kasus Hukum Jalan Ditempat

Komentar