KUPANG – Keinginan keluarga agar pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael, dikenai pasal pembunuhan berencana seperti yang termaktub dalam pasal 340 KHUP sepertinya selaras dengan hasil penyelidikan polisi. Pasalnya Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat berkunjung ke kediaman orang tua Astrid pada Jumat (10/12/21) siang, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut dikenai hukuman dengan pasal maksimal.
‘’Untuk saudara semua yang berada di mana saja, sampai dengan detik ini, baik secara individu, lembaga maupun kelompok yang mendukung kami terima kasih. Kita sadari bahwa ini semua demi keadilan yang jadi hapan kita bersama,’’ jelas kakak sulung mendiang, Jakson Manafe usai pertemuan dengan Kapolda NTT.
Menurut Jekson kepada semua keluarga, Kapolda mengatakan bakal tidak akan ada lagi kasus seperti ini. Jadi kemungkinan pasal yang terapkan itu akan menimbulkan efek jera. Pasal maksimal yang dikenakan kepada pembunuh ibu dan anak itu.
‘’Tadi Pak Kapolda sudah bilang begitu. Jadi saudara semua di mana pun berada bisa tenang, jangan sampai ada muncul reaksi-reaksi lain yang nantinya menimbulkan masalah baru. Kasus diserahkan ke penyidik biar proses ini bisa cepat selesai tidak membuat gaduh sehingga penyidik bisa focus,’’ rinci Jakson.
Sebelumnya, salah seorang pengacara keluarga mendiang Astrid, Herry Batileo, SH MH meminta polisi menerakan pasal 340 KHUP soal pembunuhan berencana untuk tersangka
RB alias Randy Bajideh
Informasi tambahan yang diberikan kepada penyidik menyebutkan bahwa pihak keluarga juga menduga dalam kasus tersebut masih ada indikasi pelaku yang lain. “Kita semua tidak bisa membuktikan, tapi kami hanya meminta profesionalisme kepolisian untuk mengungkap kasus ini,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan kepada penyidik Reskrimum Polda NTT. “Itu kami serahkan di depan pihak keluarga dan dicatat. Belum bisa dibuka kepada publik karena dapat menghambat proses pengungkapan kasus,” terang Herry.
laporan : yandry imelson
Komentar