10 Napi Korupsi Menghuni Lapas

Berita Kota1996 Dilihat

KUPANG – Kasus maling uang rakyat begitu menjamur di Indonesia. Tidak ketinggalan di kota Kupang, provinsi NTT banyak garong uang rakyat yang masih berkeliaran bebas serta ada yang sudah tertangkap dan menjadi penghuni lapas.

Penjelasan kepala lapas kelas IIA Kupang, Badarudin, saat ditemui kupangterkini.com Senin (6/9/21) bahwa, saat ini sekitar 10 orang napi maling uang rakyat yang berada di lapas. “Semenjak tahun 2021 sekitar 10 orang yang dieksekusi langsung oleh jaksa,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa napi yang juga termasuk dalam mega kasus bank NTT. “Ada juga sebagian yang berada di rutan,” jelas Baharudin.

Sementara untuk kasus para pejabat daerah ia menyatakan masih berada di rutan. “Seperti yang di Labuan Bajo, Manggarai, terkait dengan kasus lahan itu masih diproses, kalau sudah inkrah atau belum saya belum tau,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa, untuk masa tahanan 12 bulan kebawah ditempatkan di rutan. “Kalau satu tahun keatas harus dimasukkan di lapas, itu sudah standar baku yang dikeluarkan hukum dan ham, dalam hal ini direktorat jendral pemasyarakatan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Ketua DPRD NTT Pertanyakan Alasan Tak Diundang
Baca Juga :   Soal Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Bilang Itu Dinamika Politik
Baca Juga :   Kali Oebelo Meluap Hingga Jalan Raya

Komentar