10 Napi Korupsi Menghuni Lapas

Berita Kota2940 Dilihat

KUPANG – Kasus maling uang rakyat begitu menjamur di Indonesia. Tidak ketinggalan di kota Kupang, provinsi NTT banyak garong uang rakyat yang masih berkeliaran bebas serta ada yang sudah tertangkap dan menjadi penghuni lapas.

Penjelasan kepala lapas kelas IIA Kupang, Badarudin, saat ditemui kupangterkini.com Senin (6/9/21) bahwa, saat ini sekitar 10 orang napi maling uang rakyat yang berada di lapas. “Semenjak tahun 2021 sekitar 10 orang yang dieksekusi langsung oleh jaksa,” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa napi yang juga termasuk dalam mega kasus bank NTT. “Ada juga sebagian yang berada di rutan,” jelas Baharudin.

Sementara untuk kasus para pejabat daerah ia menyatakan masih berada di rutan. “Seperti yang di Labuan Bajo, Manggarai, terkait dengan kasus lahan itu masih diproses, kalau sudah inkrah atau belum saya belum tau,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa, untuk masa tahanan 12 bulan kebawah ditempatkan di rutan. “Kalau satu tahun keatas harus dimasukkan di lapas, itu sudah standar baku yang dikeluarkan hukum dan ham, dalam hal ini direktorat jendral pemasyarakatan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Mati Mesin, Nelayan Terombang Ambing di Laut Tablolong
Baca Juga :  Surat Terbuka Warga Oebobo Kepada Walikota Kupang
Baca Juga :  Amankan KTT ASEAN di Bajo, Polda NTT Kirim 1660 Anggota

Komentar