KUPANG – Beberapa kasus Pencurian Sepeda motor di Kupang cukup mengkhawatirkan dan meresahkan. Polsek Kupang Tengah pun tidak tinggal diam dengan keadaan tersebut, akhirnya mampu mengamankan buronan pelaku curanmor.
Informasi yang di peroleh kupangterkini.com Kamis (27/5/21) kejadian berawal dari tersangka bersama empat orang temannya datang ke rumah korban di Desa tanah merah RT 08 / RW 02 Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Minggu 06 Desember 2020. Korban Yeri Fallo yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman – temannya mengusir mereka. Korban sempat membuang sendal milik tersangka dan teman-temannya tersebut di luar rumah nya.
Kemudian anak korban, Siswati Fallo yang baru pulang belanja memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. Tersangka, Yonatan Alexander Labati yang kesal karena di usir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi disekitar rumah korban terlebih dahulu. Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dengan jarak sekitar 25 meter, lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Setelah itu korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari di seputaran dusun Dendeng, Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motor nya di tersangka. Namun Yonatan menjawab bahwa ia tadak tahu.
Setelah itu, korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor milik nya. Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya di temukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka.
Melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021. Tersangka pun diamankan di polsek kupang tengah, namun Yonatan sempat melarikan diri dan menjadi buronan polsek Kupang Tengah.
Pelarian Yonatan berakhir pada tanggal (26/5) kemarin, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada dirumahnya, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, memerintahkan anggota Polsek untuk segera meringkusnya. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Pance Sopacua arhirnya membekuk tersangka di rumahnya.
Kemudianmereka membawanya ke Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
laporan : yandry imelson/kupangterkini.com
Komentar