“Surat pada 10 September ini sebenarnya dikirim kembali oleh Bawaslu karena karena surat 5 September 2020 lalu tidak ditanggapi oleh termohon. Barulah surat kedua ini ditindaklanjuti dengan membalas pada 21 September dan diinformasikan hasil klarifikasi dari Disdukcapil Kupang jika Orient adalah warga negara dengan KTP-el Kupang,” jelas Jonixon dalam sidang panel khusus yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian pada 16 September 2020, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada Kemenkumham RI untuk pengajuan permohonan informasi data kewarganegaraan ini. Selanjutnya, pada 4 Januari 2021, Bawaslu mendapatkan surat pengaduan dan keberatan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua tentang status kewarganegaraan Orient.
Sementara itu, Josua Victor selaku kuasa hukum termohon menyampaikan jawaban bahwa penetapan Orient Patriot sebagai bupati terpilih oleh KPU Sabu Raijua (Termohon) telah sesuai UU 10/2016 dan Peraturan KPU. Sehingga Keputusan KPU Nomor 152/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, 153/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, 342/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, dan 25/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021 tersebut tidak cacat formil karena lahir dari proses yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan polemik kewarganegaraan Orient, pada 3 Februari 2021 termohon menerima surat keberatan atas penetapan calon terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua. Namun dari seluruh rangkaian surat konfirmasi Bawaslu kepada berbagai instansi terkait tersebut, tidak satu pun ada tembusannya pada termohon.
“Setelah usai dan bukan kewenangan termohon lagi dalam menyelesaikan permasalahan ini barulah ada laporan dari Bawaslu. Sehingga termohon menilai kelalaian terdapat pada Bawaslu Sabu Raijua,” sebut Josua.
Komentar