DENPASAR – Menyusul adanya perbaikan dalil permohonan pemohon palon nomor 02 Stef Bria Seran – Wendellinus Taolin (SBS-WT) oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada kabupaten Malaka, membuat paslon nomor 01 SN – KT bereaksi. Benyamin Seran, SH salah satu kuasa hukum SN-KT mengatakan, peraturan mahkamah konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, terdapat 14 tahapan penanganan perkara yang sudah diatur secara tegas dalam Bab III Pasal 6.
Dimulai dengan pengajuan permohonan pemohon, melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon, pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon, penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon, pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, pemberitahuan Sidang kepada para pihak, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan RPH, pengucapan putusan/ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan dan RPH, pengucapan putusan atau ketetapan terakhir penyerahan atau penyampaian salinan putusan.
‘’Makanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terlihat sangat jelas hakim Arief Hidayat mempertanyakan mengapa dokumen permohonan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor 02, SBS-WT yang telah didaftarkan 22 Desember 2020 berbeda dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon,’’ jelas Benyamin Seran, Rabu (27/1/21).
Pada tahapan pemeriksaan pendahuluan bukan lagi untuk melakukan perbaikan atau perubahan dalil dan posita, terkecuali pembetulan akibat salah ketik (mistyping) yang dikenal dengan istilah typo. Misalnya kata “perubahan” diketik salah menjadi “oerubahan”, maka dilakukan typo menjadi “perubahan”. ” Bukan malah merubah atau menambah dalil dan posita permohonan.
‘’Ini sangat fatal karena perubahan tersebut tidak sah dan mengakibatkan permohonan pemohon cacat formil sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima. Bagaimana bisa tahapan penanganan perkara yang telah ditetapkan melalui peraturan MK nomor 6 tahun 2020 dilanggar secara fulgar,’’ tambahnya.
Setelah permohonan didaftarkan oleh pemohon ke MK, pemohon telah diberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Dan itu sudah dilakukan, karena telah diperbaiki itulah kemudian MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon selanjutnya menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon kemudian dilakukan pencatatan dalam e-BRPK hingga sampai pada tahapan ke-9 yakni pemeriksaan pendahuluan.
“Maka, kami akan meminta dengan hormat kepada yang mulia hakim MK dalam keterangan pihak terkait khususnya pada bagian eksepsi agar menyatakan permohonan pemohon yang dibacakan di hadapan sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tidak sah dan cacat formil sehingga patut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima,” tandasnya. (yan imelson)
Komentar