Tim Advokat Kecam Langkah DPC Hanura Kupang Usul PAW Mokris Lay

Berita Kota153 Dilihat

KUPANG – Tim advokat yang membela Mokrianus Lay meminta Dewan Kehormatan maupun DPP Partai Hanura untuk bersikap bijak. Mereka menilai adanya ketidaktepatan waktu dalam rencana pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap klien mereka, mengingat klien sedang dalam status tahanan dan berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Rian Van Frits Kapitan SH, MH, selaku Ketua Tim Advokat Mokrianus Lay, kepada kupangterkini.com Jumat (17/4/2026). Menurut Rian, pihaknya baru saja menerima surat panggilan dari Dewan Kehormatan Partai Hanura Jakarta pada tanggal 14 April 2026 melalui perantara di Rutan Kupang.

Surat tersebut meminta Pak Mokris hadir dalam sidang kode etik pada tanggal 15 April 2026 di Jakarta. “Padahal, kami sudah bersurat sebelumnya baik ke DPP maupun Dewan Kehormatan bahwa Pak Mokris tidak mungkin hadir. Saat ini beliau sedang ditahan di Rutan Kupang, dan justru pada tanggal yang sama, 15 April, beliau harus mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang,” jelas Rian.

Baca Juga :  Pra Peradilan Ditolak, PH Sebut Tanah yang Disita Kejati Sah Milik Jonas Salean

Terungkap Usulan PAW Sejak Februari

Dalam surat panggilan tersebut, terungkap fakta baru bahwa usulan untuk melakukan PAW terhadap Mokrianus Lay sebenarnya sudah diajukan oleh Ketua DPC Hanura Kota Kupang sejak tanggal 20 Februari 2026.

Rian menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru. Pasalnya, pada Februari lalu, perkara yang menjerat kliennya saat itu baru akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan, belum ada putusan hukum yang tetap dan inkracht.

Baca Juga :  Jadi Tempat Wisata Baru Warga Kupang

“Kami baru tahu sekarang kalau usulan PAW itu sudah masuk sejak lama. Padahal saat itu proses hukum masih berjalan, belum ada kepastian hukum apakah klien kami bersalah atau tidak,” tegasnya.

Bandingkan dengan Partai Lain, Rian: Golkar Bela Kader, Hanura Malah Buru-buru Pecat

Lebih jauh, Rian membandingkan perlakuan Partai Hanura dengan partai politik lain. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi pengacara bagi tokoh lain, Jonas Salean.

Menurut Rian, saat Jonas Salean menghadapi persoalan hukum, kepengurusan Partai Golkar baik di tingkat DPC maupun DPD justru bergerak cepat memberikan dukungan dan bantuan hukum. Tidak ada wacana atau langkah cepat untuk melakukan PAW selagi proses hukum belum selesai.

“Berbeda jauh dengan Hanura, Kader sedang ada masalah hukum, bukannya DPC dan DPD memberikan perlindungan atau bantuan hukum, malah buru-buru mengusulkan PAW ke DPP. Padahal perkara ini adalah soal penelantaran yang kami nilai sarat dengan rekayasa,” ucap Rian dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Tahun Ini Bisa Menanam Padi Lagi

Minta Tunggu Putusan 21 April

Oleh karena itu, melalui pernyataan ini, tim hukum memohon agar DPP Partai Hanura dapat menahan diri dan menunda keputusan terkait usulan PAW tersebut.

“Harapan kami, DPP Hanura dapat menunggu putusan pengadilan yang telah dijadwalkan pada tanggal 21 April 2026 ini. Biarkan hukum berjalan, baru partai mengambil keputusan politik setelah ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar