Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Hukum & Kriminal2136 Dilihat

LABUAN BAJO – Dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda.

Pelaku ditangkap di Air Kemiri berinisial RR alias Rodi, 26 warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling dan merupakan residivis kasus yang sama, dia ditangkap saat mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan pasca membekuk RR (26), Tim Jatanras Komodo kembali berhasil meringkus AJ, 18 di Desa Wae Moto.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial SG, 29 warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 19 Februari 2024 lalu.

“Naas, ketika kembali pulang ke rumahnya, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua unit laptop merk Acer dan Lenovo yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib dibawa kabur pencuri,” rincinya.

Baca Juga :  Berkas Ira Ua Masih Dilengkapi Penyidik Polda NTT

Korban pun kemudian melaporkan kejadian pencurian kepada Polres Manggarai Barat dengan total kerugian yang disampaikan sekitar 8 juta. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi, petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.

Sementara AJ yang adalah partner RR telah melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. “Terduga pelaku kedua kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah membekuk terduga pelaku pertama,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat beraksi, empat unit laptop berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, satu kalung emas dan dua cincin emas. “Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.

Setelah menentukan targetnya, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan. “Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut AKP Angga, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari,” urainya.

Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela. “Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas,” ungkapnya.

Saat ini, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada terduga pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Satu Keluarga Curi Mesin Traktor
Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya

Komentar