KUPANG – Tanggapan jaksa mengenai Pledoi Irawaty Astana Dewy Ua yakni menolak seluruhnya dan meminta majelis hakim memutus sesuai tuntutan. Sementara penasehat terdakwa menanggapi dengan meminta hakim membebaskan terdakwa.
Pantauan kupangterkini.com, Duplik yang dibacakan ketua tim penasehat hukum terdakwa Ira Ua yakni Antonius Ali pada intinya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. Dengan beberapa fakta yakni terdakwa hendak menceraikan pelaku Randy Badjideh karena ketahuan selingkuh.
Fakta berikut, Randy Badjideh berkehendak mempertahankan rumah tangganya dengan terdakwa. Randy Badjideh membuka blokir nomor korban Astrid dan bertemu untuk menyelesaikan masalah perselingkuhan keduanya tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dan tanpa melibatkan terdakwa.
Berikutnya, korban Astrid menuntut Randy untuk menikahinya secara sah namun Randy menolaknya tetapi sanggup menikah siri atau putus hubungan sedangkan anak Lael Maccabee diasuh oleh keluarga Randy. Selanjutnya, karena kecewa dengan solusi Randy Badjideh, korban Astrid kemudian mencekik anak Lael hingga tewas.
Melihat anak Lael dicekik oleh korban Astrid Manafe, secara spontan Randy Badjideh kemudian mencekik korban Astrid Manafe hingga meninggal. Dari sejumlah fakta diatas itu, membuktikan bahwa saudara Randy Badjideh melakukan perbuatan terlarang itu adalah akumulasi dari perbuatan korban Astrid Manafe mencekik anak Lael Maccabee.
Untuk itu, segala replik jaksa penuntut umum ditolak seluruhnya oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Sehingga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
laporan : yandry imelson
Komentar