Bujuk Rayu Sebelum Habisi Astrid dan Lael

Hukum & Kriminal3001 Dilihat

KUPANG – Dalam keterangan Randy Badjideh pada persidangan dengan terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua banyak pertanyaan jaksa maupun majelis hakim yang ditolak oleh terpidana. Bahkan beberapa pertanyaan jaksa, Randy menyatakan bahwa sudah ditanyakan waktu persidangan dirinya dan ia keberatan untuk menjawab.

Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang Cakra, Kamis (19/1/23) ada fakta baru ketika jaksa Harry Franklin mengungkap isi pesan antara Randy dan korban Astrid sebelum Randy menjemput korban dan anaknya Lael di kos Bayu pada 26 Agustus 2021. Dalam percakapan itu, terkuak bahwa selama ini Randy menyatakan bahwa korban selalu mengejarnya dan mencari saksi lewat teman maupun saudaranya adalah tidak benar.

Dalam pesan teks antara saksi dan korban, intinya korban menolak untuk menemui Randy karena tidak ingin merusak hubungan Randy dan Ira. Korban sampai mengungkit komunikasi sebelumnya dimana Randy memakinya dan mengatakan Lael bukan anak Randy atau anak haram.

Namun, dengan berbagai macam cara Randy meyakinkan korban untuk bertemu yang terakhir kalinya karena dia akan pergi bekerja ke Jakarta dan tidak akan kembali lagi. Hal ini yang kemudian membuat korban bersedia menemui Randy dan akhirnya ditemukan bersama anaknya yang tak bernyawa lagi pada 30 Oktober 2021.

Isi pesan tersebut merupakan tangkapan layar yang dikirimkan korban kepada Santy Mansula. Kemudian Santy Mansula teruskan kepada terdakwa Ira Ua.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak
Baca Juga :  Polresta Kupang Gencar Perangi Judi

Komentar