KUPANG – Dalam fakta persidangan terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua pada Senin (21/11) beberapa waktu lalu, nama pamannya yakni, Gustaf Agripa disebut – sebut oleh saksi. Pertama oleh asisten rumah tangga Ira serta saksi Fitri dimana, paman terdakwa tersebut meninta GPS serta menanyakan soal kamera dalam mobil Rush pengangkut jasad Astrid dan Lael.
Hal tersebut dikomentari Adhitya Nasution SH, MH melalui wakilnya, Joe Bangun SH, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, mengatakan bahwa sebenarnya ada dua orang keluarga terdakwa yang disebutkan oleh saksi. “Jadi, ada dua orang keluarga inti terdakwa Ira Ua berdasarkan keterangan saksi yang meminta barang bukti GPS pada saat proses penyelidikan awal, nah ini suatu hal yang patut kita pertanyakan, apa maksutnya meminta barang bukti itu,” ucap Joe Rabu (23/11/22) kepada kupangterkini.com
Berikutnya, Joe mengungkapkan bahwa barang bukti itu seharusnya tidak bisa sembarangan dimiliki oleh siapapun. “Yang bisa memiliki atau memperoleh barang bukti yakni aparat pebegak hukum dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Dengan demikian, adanya fakta persidangan dimana keluarga inti terdakwa meminta GPS mobil pada awal penyelidikan kasus tersebut patut didalami. “Kami kuasa hukum keluarga korban berharap bisa dikembangkan lagi dalam hal ini, khususnya JPU untuk bisa lebih mendalami terkait keluarga inti terdakwa yang sudah disebutkan itu,” katanya.
Lanjutnya, dengan demikian minimal bisa dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangannya terkait adanya permintaan GPS tersebut berdasarkan keterangan saksi. “Disamping GPS juga, menurut keterangan saksi Fitri, salah satu keluarga Ira Ua (Gustaf Agripa) mempertanyakan apakah ada kamera dalam mobil Rush yang mengangkut kedua korban,” ucapnya lagi.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena mobil Rush tersebut adalah mobil yang dipakai mengangkut kedua korban. “Pastinya kami penasehat hukum keluarga korban berkomunikasi lagi dengan pihak JPU untuk bisa mendalami fakta persidangan ini,” harapnya.
Terakhir, Joe berharap dengan adanya fakta persidangan yang sudah terbuka lewat keterangan saksi tersebut kasusnya bisa terang – benderang. “Karena kasus ini belum terang – benderang, tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar