Yance Thobias Messah Kesandung Kasus Penghinaan

Hukum & Kriminal2311 Dilihat

KUPANG – Pepatah lama mengatakan, mulutmu adalah harimaumu atau bisa diartikan perkataan kita bisa menjadi senjata tajam bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini yang sekarang dialami oleh Yance Thobias Messah.

Akibat perkataannya, Yance dianggap menghina seorang anggota Polri dan kasusnya sementara disidangkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang. Sidang perdana kasus yang menimpa pengacara kondang kota Kupang tersebut dimulai pada Rabu (24/8) lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr Yanto Ekon SH, MHum sebagai penasehat hukum Yance menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya bersifat prematur dan terselubung. “Menurut kami sebagai tim penasehat hukum, dakwaan penghinaan terhadap terdakwa Yance Thobias Messah SH, bersifat prematur dan merupakan upaya terselubung untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada kupangterkini.com Senin (29/8/22).

Lebih lanjut, Yanto menerangkan bahwa kliennya memiliki bukti permulaan yang dapat membuktikan kebenaran kalimat “Bambang memperoleh tanah dari Ayub Tosi. “Berdasarkan keterangan Vinsensius Bosco Heu yang keterangannya telah ada dalam berita acara penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu, keterangan saksi Maria Tosi juga keterangannya juga tertuang dalam berita acara penyidikan. “Serta rekaman suara yang memuat percakapan antara Vinsensius Heu dengan Ayub Tosi dimana dalam percakapan itu, Ayub Tosi secara tegas menyatakan telah memberikan tanah kepada polisi yang salah satunya yakni Bambang Letelay.

Juga ada barang bukti berupa tumpukan pasir yang diturunkan oleh Bambang Letelay diatas tanah yang diduga diberikan oleh Ayub Tosi. Bukti – bukti ini seharusnya dikembangkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pemberian tanah dari Ayub Tosi kepada Bambang sebagai tindak pidana korupsi, bukannya melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan guna mengaburkan atau bahkan menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya panjang lebar.

Patut diketahui, dugaan penghinaan yang dituduhkan kepada Yance karena ia mengeluarkan perkataan yakni “oke, kalau pak Bambang itu amankan Ayub untuk pengrusakan, saya akan laporkan Bambang ke Provos karena Bambang juga dapat tanah dari Ayub sehingga Bambang selalu amankan Ayub. Dan dalam mengamankan Ayub, Bambang sudah tahu Ayub melakukan pengrusakan terhadap barang orang, Bambabg tidak pernah tegur” begitu ucapan yang keluar dari mulut Yance.

Bahkan, Ayub Tosi pernah menjadi tersangka pemalsuan surat tetapi perkaranya dihentikan oleh penyidik. Nah, pernyataan Yance tersebut diatas itulah yang dianggap kalimat penghinaan yang didakwakan kepadanya.

Kembali ke pernyataan penasehat hukum Yance, dugaan tindak pidana korupsi (Bambang memperoleh tanah dari Ayub dan membiarkan Ayub melakukan pengrusakan terhadap barang orang) yang seharusnya dilidik, disidik dan dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui penyidik tindak pidana korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi. “Apabila tidak terbukti, barulah dilakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan,” tandas Yanto.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Teddy Minahasa
Baca Juga :  Pakai Narkoba, Tiga Karyawan BUMN Ditangkap

Komentar