Aktivis Perempuan Prihatin Korban Pencabulan

Hukum & Kriminal1388 Dilihat

KUPANG – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten Kupang yang terjadi beberapa waktu lalu cukup miris.

Pasalnya korban baru berusia 15 tahun serta masih duduk di bangku sekolah kelas X SMA, yang dua kali disetubuhi pelaku serta pelaku masih sempat menawarkan korban kepada temannya.

Menanggapi hal tersebut, ketua rumah perempuan, Welhelmintje Libby Sinlaeloe mengatakan kepada kupangterkini.com Senin (23/8/21) bahwa ia sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa korban. “Karena korban disetubuhi dua kali oleh pelaku”

Aktivis perempuan yang berjuang melawan isu – isu perempuan tersebut juga meminta agar pihak kepolisian dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT” jelasnya.

Libby juga berharap pelaku segera ditangkap agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selain itu, korban juga perlu mendapat beberapa pelayanan yakni konseling, layanan kesehatan, dukungan layanan psikososial, pendampingan litigasi maupun non litigasi sesuai kebutuhan korban,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Siswi SMA Kupang Dicabuli Pria Beristri

Baca Juga :  Penyidik Polres Kupang Dianggap Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak
Baca Juga :  Keterangan Terdakwa Randy Kepada Penyidik Polisi Dipertanyakan

Komentar