KUPANG – Vaksin kepada warga kota Kupang, dilakukan bila seluruh petugas medis telah dirampungkan. Penerima vaksin adalah warga negara yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
‘’Bagi warga yang tidak punya NIK tidak akan dilayani petugas kesehatan untuk vaksinasi,’’ kata Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada media Jumat (19/1/21) pagi.
Namun katanya lanjut, hingga saat ini Pemkot Kupang masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.
‘’Belum dapat informasi dan petunjuk lanjutan dari kementerian, tapi yang pasti setelah selesai dilakukan vaksinisasi pada petugas kesehatan dulu. Begitupun dengan persyaratan bagi masyarakat yang bakal menerima vaksinisasi,’’ katanya.
Sementara kepala bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsi saat dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (19/2/21) membenarkan jika NIK merupakan syarat mutlak bagi warga penerima vaksin.
‘’Sistem pendaftaran tentu dari kementrian dan dispenduk karena menggunakan NIK. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan, kami masih menunggu,”ujarnya.
Kendati begitu, Pemkot Kupang telah menyiapkan sebanyak 26 fasilitas kesehatan untuk melayani vaksinisasi kepada warga. Dinas kesehatan tinggal menunggu arahan dari pemerintah Kota soal teknis pelaksanaan vaksinasi kepada warga itu.
(andi pah/kupangterkini.com)
Komentar