Kasus Narkoba Rampung Disidik, Polres Ende Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

ENDE – Kasus peredaran gelap narkotika yang mengguncang wilayah hukum Polres Ende kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba resmi menyerahkan dua tersangka beserta lengkapnya barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu sore (29/04/2026).

Pelimpahan ini dilakukan dalam status Tahap II atau P-21, yang menandakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Dua orang yang kini berada di tangan kejaksaan tersebut adalah IL alias “Dosen” dan DM alias “Gio”. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Polda NTT Rampungkan Tahap II, 5 Tersangka Narkotika Siap Disidang

Jaringan Antar Daerah

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, melalui Kasatresnarkoba AKP Valerianus V. Pale memaparkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan IL pada 5 Februari 2026 di kawasan Kelurahan Kelimutu. Saat ditangkap di depan sebuah minimarket, petugas menemukan 2,38 gram sabu dan 10 plastik klip berisi narkotika yang disembunyikan di saku celananya.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa IL tidak bergerak sendirian. Ia bekerja sama dengan DM, dan barang haram tersebut diduga dipesan dari Surabaya lalu dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Ende.

Baca Juga :  Kapolri Bakal Tindak Tegas Kapolres Ngada Terkait Kasus Asusila & Narkotika

Jerat Hukuman Berat

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru. Mereka didakwa atas tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyediakan barang terlarang tersebut.

“Ancaman hukuman yang berat ini ditujukan agar memberikan efek jera maksimal, mengingat narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” ujar AKP Valerianus.

Dengan diserahkannya kedua tersangka ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Ende hingga putusan hakim dibacakan di persidangan.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Orang Montir Digrebek

Komitmen Nol Toleransi

Polres Ende menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap aktivitas narkoba. Pihaknya tidak akan memberi celah bagi siapapun yang mencoba mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, agar kita bisa bersama-sama menciptakan Ende yang bersih dari narkoba,” tegasnya

laporan : yandry imelson

Komentar