Kontroversi Tinju Nasional, Dr. Samuel Haning : Hanya PERTINA, Organisasi Lain Tidak Sah

Berita Kota138 Dilihat

KUPANG – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) menegaskan sikap tegas terkait dinamika yang terjadi di tubuh olahraga tinju nasional. Pihaknya menolak isu dualisme kepengurusan Tinju amatir dan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Menpora ke Mabes Polri.

Menurut Dr. Samuel Haning, SH, MH selaku ketua PERTINA NTT menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan Menpora, Erik Thohir.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Pertama, tentang diduga adanya tindak pidana memalsukan surat atau dokumen, yang dijerat dengan Pasal 391 KUHP. Kedua, kami akan melaporkan soal penipuan dan pembohongan publik sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Paman SAM.

Baca Juga :  Lagi, Keluarga Pertanyakan Prosedur Rumah Sakit

Ia menjelaskan, dasar dugaan penipuan tersebut merujuk pada aturan bahwa sebuah organisasi atau perkumpulan harus memiliki status badan hukum yang sah untuk dapat menyampaikan pernyataan kepada publik, baik melalui media elektronik maupun cetak.

“Kalau tidak berbadan hukum, tapi menyampaikan dengan suara lantang dan nyaring bahwa organisasinya sah secara hukum, maka itu dikatakan penipuan. Ini bahaya dan akan kami tempuh jalur hukum agar semua terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kami Masih Belajar dan Melayani Pasien

Tegaskan Kepatuhan pada KONI

Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait isu dualisme atau kontroversi kepengurusan. Pihaknya menegaskan bahwa PERTINA yang sah adalah yang tunduk dan patuh pada keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kami tegaskan, PERTINA tetap mengikuti keputusan KONI karena KONI adalah induk organisasi tertinggi. Berdasarkan surat KONI Nomor 1059 yang ditujukan kepada Kemenpora, disebutkan bahwa satu-satunya organisasi tinju yang sah adalah PERTINA yang diketuai oleh Dr. Hilari Brigita Lasut,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Berharap Bisa Dibantu Warga

Event di Luar PERTINA Dinilai Tidak Sah

Dengan dasar surat tersebut, segala kegiatan atau event tinju amatir yang diselenggarakan oleh organisasi atau kelompok lain di luar naungan PERTINA dinyatakan tidak sah.

“Surat itu sudah berulang kali diedarkan. Bahkan sampai saat ini, seluruh KONI di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya mengakui PERTINA. Artinya, organisasi-organisasi di luar PERTINA yang mengklaim menyelenggarakan tinju amatir berarti tidak memiliki legalitas yang sah,” pungkasnya.

Komentar