Kupang Belum PSBB, Batasi Jam Operasional

Berita Kota1092 Dilihat

KUPANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengeluarkan edaran resmi pemberlakuan batas waktu operasi jam buka dan tutup toko, mall dan pasar

‘’Tidak ada PSBB, tetapi ada   edaran resmi, karena kasus Covid-19 makin hari kian menaik. Yang masih ramai toko dan pasar sehingga kita batasi jamnya operasionalnya, tidak ada tawaran,’’  jeklas Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam keterangan Pes di Ruang Garuda Balai Kota Kupang  Senin (11/1) siank.

Menurut  Herman  sekolah telah diberlakukan secara online, ASN bekerja dari rumah dan pesta atau perayaan telah ditiadakan, namun masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Kupang yang telah mencapai 1.096 kasus. ‘’Setiap hari jumlah penderita terus mengalami penambahan secara signifikan dan kematian akibat Covid terjadi setiap hari, sehingga Pemkot berinisiatif membatasi jumlah kerumunan yang biasanya terjadi di pusat pembelanjaan seperti toko dan mall serta pasar,” katanya

Baca Juga :  Nakes Dapat Booster Lagi

Pemberlakuan jam buka dan tutup operasional pusat pembelanjaan seperti mall, toko dan pasar akan segera dikeluarkan pemkot Kupang.  Pemilik toko, mall pengelola pasar wajib mematuhi ketentuan ini. (andi pah/jmh).

Komentar