Kasus HL, Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno : Kami Mohon Maaf, Sanksi Pasti Diberikan

Hukum & Kriminal1401 Dilihat

OELAMASI – Viralnya kasus anggota DPRD Kabupaten Kupang, HL menyita perhatian publik serta menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, HL yang digelandang ke Polda NTT ditengarai bersama dengan wanita idaman lain pada sebuah kost di Kupang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Saktico Masneno kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil HL bersama istrinya untuk mengambil langkah selanjutnya dari Partai.

Saat disinggung apakah akan menonaktifkan HL dari keanggotaan DPRD ia menjawab dengan bijak.

Baca Juga :  Diberitakan Negatif, Bank NTT Lapor Sejumlah Akun Medsos

“Nanti beberapa hari lagi kita akan memanggil kedua belah pihak (HL bersama Istrinya) untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Sedangkan untuk nonaktifkan dari keanggotaan sebagai DPRD nanti kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk langkah selanjutnya berdasarkan AD / ART Partai,” ucap Sakti.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat melalui pemberitaan yang ada saat ini, HL sudah dipulangkan dari Mapolda NTT. “Karena statusnya sebagai saksi jadi HL sudah dipulangkan dan belum ada kabar selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Benny Seubelan Bilang Penilaian Dijadwalkan Selama Tiga Hari, Peserta wajib Berada di Lokasi Pemasangan

Selain itu, Sakti juga menegaskan bahwa pihaknya selaku Ketua DPW PBB NTT juga menyampaikan permohonan maaf kepada Istri dari HL , keluarga dan masyarakat. Serta tentunya akan ada sanksi yang menanti HL namun berdasarkan koordinasi dengan tingkat pusat.

“Kami Partai Bulan Bintang Provinsi NTT dan juga Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik dan pihak yang dirugikan istri dari HL anggota Partai. Tentu karena peristiwa ini sudah melibatkan nama Partai tetap sanksi yang kami berikan pasti ada tetapi itu semua harus melalui proses mekanisme dan komunikasi serta koordinasi dengan tingkat pusat untuk kita lihat secara baik berdasarkan AD/ART sanksi apa yang akan diberikan partai terhadap anggota kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Petunjuk Jaksa, Polres Kupang Periksa Tenaga Medis RSUD Naibonat dalam Kasus Kematian Warga Tolnaku

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar