Penangkapan Ikan dengan Bahan Beracun di Rote, 8 Tersangka Diamankan

Hukum & Kriminal579 Dilihat

BAA – Sebanyak delapan warga yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya telah diserahkan oleh enyidik pembantu Polsek Rote Barat Daya kepada penyidik satuan reskrim Polres Rote Ndao khususnya unit Tipidter pada Jumat (13/02). Kasus ini pertama kali diamankan pada hari Kamis (05/02) di Pulau Nusamanuk Desa Fuafuni Kecamatan Rote Barat Daya bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan Malam, Polda NTT Amankan Satu Orang Positif Narkoba

Para tersangka yang berinisial SA, RMN, RSK, SIT, SN, GAL, FA, dan MA kini sedang dalam proses penyelidikan. Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae menyampaikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (Lex Specialis), sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab unit Tipidter.

“Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori destructive fishing yang melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang, serta mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Tutup Tambang Pasir Ilegal

Dalam menangani kasus ini, penyidik bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pelapor. Selain itu, Unit Tipidter juga telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap 13 orang terkait.

Baca Juga :  Hendak ke Australia Melalui Rote Ndao Secara Ilegal, Warga Negara Uganda Diamankan Polisi

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar