Polres Belu Berpotensi Dipraperadilankan dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMA

Hukum & Kriminal243 Dilihat

KUPANG – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan kasus tindak pidana rudapaksa pada sebuah hotel yang menyeret nama artis terkenal. Menyikapi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap siswi SMA di Belu tersebut, Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku Advokat/Pengacara mengkritisi Kapolres Belu yang dalam salah satu pernyataan menyatakan bahwa penyidikan kasus itu berpedoman pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Menurut Rian, dugaan tindak pidana itu terjadi pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga penanganannya tidak lagi berpedoman pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena Perkap itu turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 atau Kuhap yang lama yang tidak berlaku lagi, apabila ada dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2026 ke atas.

“Jadi penanganan kasus di Belu yang katanya melibatkan salah satu artis nasional inisial PK itu harus menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebab kalau Kapolres Belu menggunakan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, maka penyidikannya dapat menjadi tidak sah dan ketika ada penetapan tersangka maka dapat dibatalkan status tersangka itu oleh Praperadilan,” ucap Pengacara yang juga calon Doktor Ilmu Hukum tersebut.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp 160 Miliar Rusak, Kajari Yupiter Selan Periksa Lokasi

“Dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Polres Belu harus taat pada hukum acara, tidak bisa sewenang-wenang dalam menentukan hukumnya, apalagi kalau hanya untuk memenuhi tuntutan publik yang kadang tidak mau tahu dengan persoalan hukumnya, asal ada orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan tanpa tercukupinya fakta dan bukti serta hukumnya. Baik hukum materiil maupun hukum formil atau hukum acaranya harus diperhatikan dengan benar oleh Penyidik, kendatipun ada dugaan tindak pidana terhadap anak dan adanya desakan dari berbagai pihak, tetap kasus itu harus diproses menggunakan hukum yang masih sah berlaku,” tambahnya kepada kupangterkini.com Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Ahli Hukum : Pelantikan Pejabat Kabupaten Kupang Berpotensi Merusak Karir ASN & Terjerat Tipikor

Menurut Rian, hal tersebut jangan seperti beberapa kasus, orang diproses oleh penegak hukum dengan menggunakan ketentuan hukum yang sudah tidak berlaku, ini kemudian melanggar hak asasi dari para terlapor, tersangka maupun terdakwa. “Jadi, hemat saya kalau benar penanganannya masih menggunakan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, maka setelah penetapan tersangka, Kapolres Belu berpotensi dipraperadilankan dan status tersangkanya menjadi tidak sah,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar