Sidang Perdana Kasus Mokrianus Lay Digelar

Hukum & Kriminal141 Dilihat

KUPANG – Setelah melalui rangkaian proses panjang dan penuh drama, akhirnya sidang perdana anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay yang melakukan penelantaran anak digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Kupang. Agenda pada sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh JPU yang dimulai sekitar 11.00 Wita.

Setelah sidang dakwaan selesai, Tim Penasehat Hukum Mokrianus Lay yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa dalam dakwaan Jaksa mengakui kliennya mengirim uang untuk mantan istri yakni Anggi Widodo. “Jadi sebenarnya bukan perkara penelantaran, karena kalau penelantaran maka tidak ada nafkah. Ini hanya perbedaan persepsi menyangkut uang itu kurang atau cukup,” ucap Rian van Frits Kapitan SH, MH Kamis (5/2/26).

“Kami akan membuktikan bahwa uang itu cukup, kalau ditotal saat yang bersangkutan (Anggi Widodo) meninggalkan rumah itu hampir 2 Miliar. Kalau kemudian itu disebut tindak pidana penelantaran, penelantaran yang mana, nanti kami akan buktikan uang yang dibawa itu apakah untuk biaya anak-anak atau ke siapa pada saat pokok perkara,” tambah Rian.

Selanjutnya, Timbo Tulung SH, MH menambahkan bahwa dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan kliennya tidak melakukan hal yang didakwakan. “Karena terdakwa tidak diberikan akses oleh korban, bahkan guru-guru sampai satpam di sekolah dipesan oleh yang bersangkutan untuk pak Mokris tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya itu ada didalam keterangan-keterangan yang sudah diambil oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Kasus Astrid Dan Lael Dikembalikan

“Dan juga nampak didalam gugatan perceraian yang sekarang bergulir di Mahkamah Agung juga sama, alasan daripada banding korban pada intinya dia, tidak puas kalau pak Mokris harus memiliki akses terhadap anak. Dalam kondisi seperti itu bagaimana pak Mokris dituduhkan sengaja menelantarkan sementara akses untuk anak-anak ditutup seperti itu,” tambah Imbo.

Baca Juga :  Keluarga Harap, Putusan Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa

“Satu yang paling penting bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perceraian pak Mokris dan ibu Anggi itu, hak asuh anak jatuh ketangan pak Mokris artinya tidak mungkin putusan itu tanpa latar belakang yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Kemudian ada pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Anggi memang tidak cakap untuk diberikan hak untuk mengasuh anak-anak,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar