Berkas Perkara Mokrianus Lay Dilimpah ke Pengadilan PH : Pelimpahan Berkas Perkara Secepat Kilat

Hukum & Kriminal258 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara yang berkaitan dengan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Peristiwa ini bertepatan dengan hari permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh tim penasehat hukum Mokrianus Lay.

“Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, sesuai ketentuan hukum acara, wewenang mengenai penahanan kini berada di bawah kewenangan Majelis Hakim pemeriksa perkara. Sehubungan dengan itu, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ke Kejari Kota Kupang tidak lagi relevan,” jelas Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku ketua tim penasehat hukum Mokrianus Lay kepada kupangterkini.com Jumat (30/1/26).

“Kami memberikan apresiasi kepada Penuntut Umum karena mampu merumuskan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dalam waktu yang sangat cepat. Saat ini kami bersama keluarga sedang menunggu pemberian nomor perkara serta jadwal sidang untuk dapat mendampingi Pak Mokris pada proses persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Kuat, Ada Intervensi Kelompok Tertentu Muluskan P-21 Kasus Mokrianus Lay

“Keluarga Pak Mokris juga telah menyiapkan tambahan tim hukum untuk bergabung dengan tim hukum yang sudah ada sebelumnya. Kami berharap persidangan dapat berjalan secara fair dan adil, dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru,” pungkas Rian.

Baca Juga :  Bocah 17 Tahun Dikeroyok, Keluarga Bilang Penanganan Proses Hukum Lamban

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar