OELAMASI – Nama Yupiter Selan SH, MHum selaku Kajari Kabupaten Kupang sempat menjadi komoditi panas pada medio 2025 silam. Banyak kasus korupsi di Kabupaten Kupang yang diungkap dalam perjalanan Yupiter menjadi Kajari yang baru.
Mulai dari kepala desa, mantan kepala dinas, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan perencana menikmati dinginnya hidup dalam jeruji besi alias sel tahanan. Masyarakat pun bereforia tinggi menyaksikan kisah kepahlawanan Kajari Yupiter dalam meringkus para koruptor.
Namun, dalam perjalanan dan pengamatan kupangterkini.com, alih-alih menangkap koruptor Tier A. Kajari pada faktanya hanya mampu menetapkan dan menangkap koruptor kelas Teri.
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah dikeluarkan Yupiter yakni, ikan kecil atau ikan besar tidak ada perbedaan ketika menjalankan tugasnya (mengacu pada para koruptor) baik pemula maupun kelas wahid.
Hal ini sempat dibuktikan Yupiter ketika menetapkan dan menahan mantan kepala dinas di kabupaten Kupang. Ada Robert Amheka dan selanjutnya Johny Nomseo dalam dua kasus korupsi berbeda.
Namun, dalam perjalanan, taji Yupiter Selan mulai mengendur. Ikan kakap (kontraktor besar) luput dari ketegasan sang pahlawan. Kepala dinas yang membuat kerugian negara pada proyek Puskesmas Oesao “selamat” dan proyek Lapen Buraen-Erbaun tak kunjung ada tersangkanya.
Sempat juga Yupiter melakukan sidak ke pantai wisata Teres dengan gagah berlenggak-lenggok layaknya karpet merah namun tak ada kejelasan. Padahal banyak masalah yang beliau sendiri katakan tak sesuai dan asal jadi.
Selain kasus-kasus yang dijabarkan diatas, masih banyak kasus yang sudah diketahui dan dilaporkan namun belum ada langkah konkrit yang dilaksanakan. Pada prinsipnya, masyarakat selalu menanti gebrakan sang pahlawan Yupiter Selan menumpas para koruptor di Kabupaten Kupang yang saat ini sangat meresahkan.
Sebelum ini, Kajari Yuliter Selan telah dimintai waktunya untuk wawancara melalui pesan singkat namun tak ada respon dari yang bersangkutan. Kendati Kajari telah membaca pesan yang dimaksut.
laporan : yandry imelson





















Komentar