Hakim Diminta Pertimbangkan Peran Dokter Eko Terkait Penanganan Pasien Yustinus Manane

Hukum & Kriminal151 Dilihat

Kupang – JPU Kejari Kabupaten Kupang meminta pertimbangan Majelis Hakim PN Oelamasi terhadap dr Eko yang bertugas di RSUD Naibonat terkait dugaan kelalaian dalam penanganan pasien Justinus Manane yang akhirnya meninggal dunia. JPU dalam surat tuntutan meminta hakim untuk mempertimbangkan secara seksama peran dan tanggung jawab dr Eko dalam kasus tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat tuntutan ke Pengadilan dengan meminta hakim untuk menilai secara komprehensif peran dr Eko dalam rangkaian penanganan pasien hingga akhirnya terjadi kematian,” ujar Kasi Pidum Syahanara Yusti Romadhona SH, MH kepada kupangterkini.com Selasa (21/1/26).

Lanjut Kasi Pidum, menurut keterangan tersendiri dr Eko, pada saat itu ia telah melakukan pemeriksaan awal berupa trias triage sebelum memutuskan untuk merujuk pasien. Namun, keterangan ini bertentangan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.

“Saksi perawat Charles menyatakan bahwa pada saat berada bersebelahan dengan dokter (jarak sekitar 1 meter), ia tidak melihat adanya tindakan apapun yang dilakukan r Eko terhadap pasien. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi lain yang menyatakan tidak melihat adanya tindakan penanganan awal dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dituduh Pakai Ganja, Daniel Taimenas : Tidak Mungkin Saya Gunakan Barang Haram

Selain itu, hasil visum dan otopsi dari ahli forensik menunjukkan bahwa pasien mengalami pendarahan pada selaput otak akibat trauma kepala, yang menyebabkan kematian lemas. Ahli forensik juga menyatakan bahwa kasus trauma kepala dengan tanda-tanda seperti adanya darah membutuhkan penanganan awal minimal dan tidak dapat langsung dirujuk tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur RSUD Naibonat kala itu (dr Erol Nenobais) juga mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Karena sesuai SOP yang berlaku tidak boleh langsung merujuk pasien tanpa melalui langkah-langkah penanganan awal yang diperlukan.

Baca Juga :  Jalur Oesao Menuju Oekabiti, Rawan Begal

“Kami menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada hakim untuk mempertimbangkan semua bukti, keterangan, serta peran yang dilakukan dokter Eko dalam kasus ini dan pada putusan akhir majelis hakim. Dan apabila ada pengembangan selanjutnya itu pihak kepolisian yg berwenang,” pungkas Kasi Pidum.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar