Mantan Karyawan Bank Kibuli Warga Waingapu, Rugi Hingga 2 Miliar

Hukum & Kriminal224 Dilihat

WAINGAPU — Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang membuat seorang warga kehilangan dana sebesar Rp2 miliar. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).

Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus Program Fiktif “Get Reward”

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana Rp2 miliar.

Baca Juga :  Polres Kupang di Praperadilan, PH Bilang Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Sudah Sempurna

Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.

Fakta Terungkap dari Investigasi Internal Bank

Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan. Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.

Baca Juga :  Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Uang Korban Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.

Perkara ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Baca Juga :  Ada Mega Korupsi, Sekda Teldi Sanam Diperiksa Jaksa

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk investasi atau program bank yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.

Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

laporan : yandry imelson

Komentar