Petunjuk Jaksa, Polres Kupang Periksa Tenaga Medis RSUD Naibonat dalam Kasus Kematian Warga Tolnaku

Hukum & Kriminal421 Dilihat

OELAMASI – Pada Mei 2025 atau kurang lebih enam bulan lalu, Yustinus Manane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang tewas setelah mengalami pengeroyokan di desanya. Namun, ada fakta menarik sebelum kematian sang korban, dimana ia sempat dilarikan ke RSUD Naibonat namun tak mendapat perawatan.

Karena diketahui korban ODGJ maka kemudian korban dilarikan ke rumah sakit jiwa (RSJ) Naimata, kota Kupang. Namun, belum sampai di RSJ, sang korban kemudian menghembuskan nafas terakhir.

Dari rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK sebagai tersangka. Para tersangka kemudian dikenai Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Keracunan Makanan di SNAKMA, 25 Siswa yang Dirawat RSUD Naibonat Sudah Sehat

Lebih lanjut, karena masa penahanan selesai dan berkas perkara belum lengkap (P21) maka para tersangka bebas demi hukum. Hal ini karena salah satu petunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi kupangterkini.com menyatakan bahwa memang benar petunjuk jaksa mengarahkan agar melakukan penyelidikan penyidikan terhadap dokter maupun tenaga medis RSUD Naibonat kala itu. Karena kuat dugaan ada unsur kelalaian dimana korban yang sempat dilarikan ke RSUD tidak mendapat perawatan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polsek Kupang Tengah Ringkus Buronan Curanmor

“Ya memang petunjuknya demikian, makanya kami coba dalami dulu tentang potensi itu (kelalaian petugas medis) RSUD Naibonat. Ada kemungkinan dokter atau petugas piket kita RSUD akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Fokus utama kita predikat crime (kejahatan utama) dituntaskan dahulu kemudian untuk RSUD kita Split dengan berkas terpisah. Terkait peristiwa yang terjadi akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak, karena berbeda tempat dan waktunya,” tandasnya.

Baca Juga :  100 Batang Detonator Disiapkan Hancurkan Perairan Taman Nasional Komodo

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH katakan bahwa ada indikasi kelalaian pihak RSUD Naibonat. Seaat ini berkasnya masih di Polres Kupang. “Undang-undang kesehatan dan KUHP alternatifnya ada pada petunjuk P19,” singkatnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar