Tok, Fani Doko Rehi Divonis 11 Tahun & Denda 2 Miliar

Hukum & Kriminal628 Dilihat

KUPANG – Berdasarkan uraian tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Setelah menanti beberapa pekan, Pengadilan Negeri Kupang kemudian memutus Perkara yang juga menyeret nama mantan Kapolres Ngada,

AKBP Fajar Lukman Sumaatmaja. Pantauan Kupangterkini.com, Stefani alias Fani divonis hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah dua miliar rupiah.

Baca Juga :  Berkas Perkara Duo Fani & Fajar Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Jalani Sidang Perdana

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Terkait masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Gagalkan Pengiriman Sembilan Calon PMI ke Malaysia, Polda NTT Ciduk Tersangka

Sementara itu, putusan hakim terhadap terdakwa lainnya yakni, AKBP Fajar dimulai setelah sidang putusan Fani. Saat ini sidang putusan AKBP Fajar sedang berjalan.

laporan : yandry imelson

Komentar