Buat Beli Moke, Pria di Kupang Lakukan Pencurian & Aniaya Seorang Tuna Rungu Hingga Patah Tulang

Hukum & Kriminal225 Dilihat

KUPANG – Seorang pria bernama Rizky Kunu, 24 diamankan tim Serigala Polsek Kota Lama akibat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap DH. Akibat perbuatan yang dilakukan, korban yang juga seorang Tuna Rungu serta Tuna Wicara alami patah tulang.

Kapolresta Kupang Kota, melalui Kapolsek Kota Lama,  AKP Rachmat Hidayat kepada kupangterkini.com menyatakan kejadian bermula menurut keterangan pelapor bahwa dirinya berada di tempat kerja, tiba-tiba di hubungi oleh ponakannya Petrus Raja Hina sekitar Pukul 08.00 Wita melalui Via Telpon dan memberitahukan bahwa korban dipukul.

Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju ke rumah korban kemudian menanyakan kepada Korban dengan menggunakan bahasa isyarat lalu korban menjawab bahwa pelaku menganiayanya dan merampas tas miliknya dengan paksa lalu pelaku melarikan diri. Mendengarkan Informasi tersebut selanjutnya pelapor langsung membawa korban ke Polsek Kota Lama.

Menindak lanjuti kejadian tersebut , Tim Serigala Polsek Kota Lama langsung melalukan penyelidikan dan pengembangan sehingga Pelaku yang diketahui adalah Rizkuly Kunu berhasil diamankan.

Baca Juga :  P3MI Dukung Polda NTT Basmi TPPO

Rizky diamankan beserta barang bukti sebuah tas salempang berwarna Orange yang berisikan bedak dan Lipstik milik Korban yang kemudian di buang oleh Pelaku di sekitar pekuburan Oeba, sedangkan uang milik korban telah digunakan membeli Rokok dan Minuman Keras Tradisional (Sopi/Moke) oleh Pelaku.

Sementara, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami patah tulang di jari kelingking sebelah kiri (hasil Rontgen), bengkak pada pelipis mata sebelah kiri bagian atas dan luka lecet di sikut kanan serta kehilangan uang sekitar Rp. 800.000.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Tegaskan Anggota Penganiaya Siswa SMA Ditindak Tegas

Setelahnya, diketahui bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan residivis kasus penganiayaan maupun Curanmor yang sudah di tangani oleh unit Reskrim Polsek Kota Lama.

Dari hasil pengembangan , pelaku juga terlibat dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 21 Juli 2025 silam berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VII/2025/SPKT/POLSEK KOTA LAMA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, yang dilaporkan oleh Korban Dikson Liu.

laporan : yandry imelson

Komentar