Tim Tabur Kajati NTT Ringkus DPO Persetubuhan Anak

Hukum & Kriminal162 Dilihat

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa, penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, di RT 17 RW 09 Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, SH, MH selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M Blegur SH, MH selaku Plt Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana. Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang..

Baca Juga :  Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak

Adapun terpidana atas nama Micken Anando Reo alias Micken, lahir di Amarasi pada tanggal 14 Januari 2003, bertempat tinggal di Jalan Sumba RT 009/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beragama Protestan dan bekerja sebagai pekerja swasta.

Terpidana Micken Anando Reo ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Setelah terpidana dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dengan tujuan alamat sebagaimana yang terdapat dalam berkas perkara namun terpidana tidak mengindahkan panggilan untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 170/Pid.sus/2022/PN.Kpg tanggal 03 Oktober 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 140/PID/2022/PT/KPG tanggal 21 Desember 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2370K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Juli 2023.

Baca Juga :  Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Terpidana Micken Anando Reo dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut” sebagaimana pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsidiair enam bulan kurungan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Baca Juga :  Berkas Pembunuh Astrid Masuk Kejaksaan

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi catatan keberhasilan ketiga Tim Tabur Kejati NTT dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan bulan Agustus, yang menegaskan konsistensi serta komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar