Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Hukum & Kriminal2582 Dilihat

“Kami memastikan setiap perkara yang dihentikan benar-benar memenuhi syarat Restorative Justice sesuai aturan Kejaksaan Agung, serta tidak menimbulkan keresahan atau dampak negatif bagi masyarakat,” tegas Kajati NTT.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan balai desa. Capaian Restorative Justice di NTT hingga pertengahan Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi NTT telah menghentikan 50 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Pendekatan ini dipandang lebih humanis, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Perihal Perjalanan Dinas Fiktif, Satu Orang DPRD Aktif Kabupaten Kupang Belum Kembalikan Uang Negara

Dengan ekspose ini, Kejati NTT menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice yang selektif, akuntabel, dan berpihak pada harmoni sosial.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor di Desa Oenuntono Naik Lidik, Proyek Puskesmas Oesao & IPA Niunbaun Menyusul

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar