Kejanggalan Duit 6,2 Miliar, Jaksa Periksa Puluhan Anggota DPRD Serta ASN Sekwan Kabupaten Kupang

Hukum & Kriminal4979 Dilihat

OELAMASI – Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD periode 2019 – 2024 terkait perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas serta belanja rutin.

Hal ini berdasarkan temuan BPK RI perwakilan NTT terhadap Sekwan kabupaten Kupang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (27/3/25) menyatakan bahwa permasalahan tersebut dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kita masih proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak – pihak yang melakukan anggota perjalanan dinas dalam hal ini anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2019 sampai dengan 2024 dan ASN pada Sekwan kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Baca Juga :  SK Pengangkatan Kades Dinilai Cacat, Bupati Kupang Digugat

Saat disinggung apakah perjalanan dinas yang dilaksanakan fiktif, Kasi intel katakan masih didalami.

“Nah ini yang masih sementara didalami, kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti diinfokan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ikan Besar dalam Pusaran Kasus Buraen-Erbaun, Menanti Komitmen Kajari Yupiter Selan

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa bukan hanya anggota DPRD yang dipanggil namun juga seluruh ASN pada Sekwan yang ikut perjalanan dinas.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar