OELAMASI – Sidang tuntutan JPU terhadap empat terdakwa pengeroyokan almarhum Buce Lubalu dimulai Senin (10/3) pukul 14.50 Wita. Keluarga korban maupun keluarga terdakwa memenuhi ruang persidangan hingga berdesak – desakan.
Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang, empat orang terdakwa uakni Rendy, Sandy, Dimu serta Piero kompak mengenakan kemeja putih. JPU yang menbacakan tuntutan dengan tegas menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP.
Pertimbangan JPU, yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan mereka menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Selain itu, perbuatan para terdakwa merenggut nyawa korban dan tidak mengakui perbuatan mereka.
Dalam tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa dengan berbeda, dua orang 10 tahun dan dua lainnya 8 tahun. Rinciannya, Rendy Lakapu dan Sandy Tulle 10 tahun, Daniel Ully serta Piero Bani 8 tahun.
Selain itu, membebankan biaya perkara terhadap para terdakwa sebesar Rp 2000. Agenda selanjutnya yakni pembelaan penasehat hukum para terdakwa pada Senin (17/03) pekan depan.
laporan : yandry imelson
Komentar