Setelahnya, saksi sebut bahwa ketika ada keributan dan lemparan batu, ia berlari kearah rumah Hengky Lay untuk selamatkan diri.
Disitu, ia melihat terdakwa Sandy dan Rendy dan juga sempat masuk kedalam rumah namun setelahnya diusir keluar dari dalam rumah tersebut.
Lalu, saksi katakan bahwa pada saat pecah perkelahian atau kekacauan, beberapa teman yang duduk bersamanya bergeser menuju kedepan yang dekat dengan pusat keributan.
Ia juga katakan bahwa berpapasan dengan terdakwa Rendy saat terjadi keributan yang juga dekat dengan lokasi kejadian.
Yang menarik, saksi katakan bahwa pada saat menghadiri acara, saksi maupun keempat terdakwa seragam mengenakan baju berwarna hitam.
Juga sempat katakan bahwa Rendy pada saat acara kakinya terkena mata ikan (penebalan kulit telapak kaki yang terjadi akibat gesekan dan tekanan berulang kali) namun hakim bertanya – tanya kenapa dia tidak berobat.
Padahal, saksi katakan bahwa saat ia dan Rendy pernah menghadiri acara di luar kabupaten Kupang pada 20 Juli 2024 kaki Rendy sudah mulai terkena mata ikan. Sedangkan kejadian pengeroyokan Buce Lubalu tepat 12 Agustus 2024 subuh.
Lebih lanjut, saksi mengakui sempat memukul salah satu orang, ia berkilah karena orang yang tak dikenalnya itu mau menghajar temannya, pemukulan itu ia lakukan di jalan raya. Hal ini saksi ungkapkan setelah Majelis Hakim mencecarnya.
Sementara itu, lanjutan sidang berikutnya pada Senin (10/2/25) pekan depan.
Agenda sidang yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
laporan : yandry imelson












Komentar