Proyek Perumahan 2.100 Terindikasi Korupsi

Hukum & Kriminal6447 Dilihat

Lanjutnya, jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pembangunan rumah ini bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor. Oleh karena itu, kami memastikan proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik,” ujarnya.

Untuk itu, Kajati menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Diharapkan proyek ini tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian bagi para pejuang eks Timor-Timor, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Penkase Segera Disidangkan

Untuk informasi, Pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.

Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi.

Sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar