Korban TPPO Asal Amarasi Tak Digaji & Disiksa, Polda NTT Ciduk Pelaku

Hukum & Kriminal5356 Dilihat

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu, Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus HL, Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno : Kami Mohon Maaf, Sanksi Pasti Diberikan

Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar HAM. Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.

Baca Juga :  Sudah Dua Pekan Belum Ada Kejelasan

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.

Baca Juga :  Sembilan Tahun, Perkara KDRT Bolak - Balik Kejaksaan Kupang

Dengan pengungkapan kasus tersebut Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO. Juga bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar