Lagi, 2 Bocah SD Jadi Korban Persetubuhan

Hukum & Kriminal2124 Dilihat

BA’A – Akhir – akhir ini, kasus pelecehan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur marak terjadi. Kali ini, dua anak yang masih duduk di sekolah dasar (SD) yang baru berusia tujuh serta lima tahun menjadi korban bobroknya moral pelaku yakni Feli Huan, 43 asal desa Loleoen, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao.

Kronologi kejadian berdasarkan informasi Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Jumat (25/8/23) bermula pada Jumat 11 Agustus 2023, ketika itu, kedua korban pergi ke rumah Renaldi Pello yang sedang acara kumpul keluarga. “Pada saat itu, kedua korban bersama temannya bermain dekat rumah pelaku yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat acara,” jelasnya.

Pada saat bermain itulah, pelaku memanggil kedua korban lalu memegang kedua tangan korban dan membawa mereka ke halaman rumahnya. “Korban AI sempat bertanya bawa katong pimana kepada pelaku, dijawab mari katong pi hutan oleh pelaku namun di sela korban MT yang mengatakan beta sonde mau sambil meronta namun pelaku tetap membawa keduanya menuju hutan sembari membujuk kedua korban dengan akan memberikan uang,” tambahnya.

Setelah sampai, pelaku kemudian membentangkan sarungnya lalu menyuruh korban MT membuka celananya dan diikuti oleh korban. “Kemudian pelaku mulai melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban secara bergantian,” ungkap Anam.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan kedua korban uang Rp 10.000 dan berpesan kepada keduanya untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orngtua mereka karena akan masuk lapor polisi dan masuk penjara. “Pelaku kemudian menyuruh kedua korban pulang namun sebelum pulang, keduanya mampir di halaman rumah pelaku untuk mengambil sendal yang tertinggal dan korban AI sempat mengembalikan uang milik pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Lawan Dakwaan Berlapis Jaksa, PH Randy Minta Dibuktikan

Setelah pulang kerumah, AI kemudian menceritakan hal tersebut kepada kakaknya yang diteruskan kepada ibunya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao. “Selanjutnya, sesuai surat perintah penangkapan, pelaku kemudian dibekuk pada Minggu 20 Agustus 2023 dan saat ini mendekam di rutan polres,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

laporan : yandry imelson

Komentar