Hakim Curiga Pemenang Tender Sudah Diatur

Hukum & Kriminal4155 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling Gelora Lifubatu di kelurahan Babau, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang kembali digelar.

Tiga orang dari kelompok kerja (Pokja) diperiksa sekaligus, dimana ketiganya punya tugas masing – masing, ada yang mengurus tender perencanaan, fisik serta pengawasan pekerjaan.

Pantauan kupangterkini.com Senin (17/7/23) saksi yang dicecar hakim menjelaskan bahwa pada perencanaan, kegiatan pembangunan pagar keliling adalah 120 hari.

Baca Juga :  Resah, Warga Seraya Maranu Keluhkan Maraknya Aksi Pemboman Ikan

Namun fakta yang terungkap, dalam kontrak yang ditandatangani hanya 90 hari dan hal ini membuat hakim merasa pemenang tender seperti dijerumuskan mengingat waktu yang tidak sesuai.

Kemudian, yang menjadi perhatian majelis hakim, waktu pengerjaan proyek tersebut sebenarnya tidak cukup dan sudah pasti berdampak pada kualitas pekerjaan fisik bangunan.

Oleh karena itu, majelis bertanya – tanya, apakah pekerjaan yang dilaksanakan memang kelalaian ataukah sudah ada pesanan.

Baca Juga :  Sekda Sudah Diperiksa, Kasus Mega Proyek Buraen-Erbaun Mandek

Saking anehnya dengan kontrak yang ditandatangani baik pengerjaan fisik maupun pengawasan, hakim beranggapan bahwa pemenang tender sudah diatur untuk memenangkan tender tersebut (titipan).

Hal ini diperkuat dengan adanya perubahan sebanyak 18 kali setelah pengumuman pemenang lelang.

Lebih anehnya lagi, sudah ada pemenang tender pengerjaan fisik, namun untuk konsultan pengawas belum ada, kontrak pengerjaan fisik ditandatangani 13 hari sebelum kontrak konsultan pengawas di tandatangani.

Dimana tanda tangan kontrak pekerjaan fisik pada 3 Oktober sedangkan konsultan pengawasan pada 16 Oktober 2017.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Albert Riwu Kore Bebas Demi Hukum
Baca Juga :  Hutang Ratusan Juta & Tak Kunjung Dilunasi, Toko Yutedere Layangkan Somasi CV Mariesta Jaya Sentosa

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar