Tiga Pihak Saling Klaim Tanah di Batuplat

Berita Kota5452 Dilihat

KUPANG – Masyarakat nampaknya harus lebih berhati – hati lagi dalam membeli tanah dan harus dipastikan keabsahannya. Pasalnya, Martinus Klau, 53 membeli tanah pada 2001 silam kini menghadapi masalah sengketa di kelurahan Batuplat, kota Kupang.

Menurut penasehat hukum Martinus Klau, Yuliunus Bria Nahak, SH, MH menyatakan bahwa permasalahan saat ini para pihak mengklaim hak atas tanah kliennya. “Sesuai dengan data yang kita punya klien saya membeli tanah pada 2021 dibeli dari almarhum Eduardus Adoe, kemudian tahun 2006 ada lagi pembeli kedua sehingga pada 2012 klien saya melakukan pembangunan, pihak kedua datang mengklaim bahwa dia juga membeli tanah ini dari saudara Eduardus Adoe,” jelasnya kepada kupangterkini.com Jumat (31/3/23).

Selanjutnya, beberapa hari yang lalu ada pihak lagi yang datang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya juga. “Pihak dari Marthen Lenggu (almarhum) juga mengklaim tanah ini miliknya dan menjual ke orang lain lagi,” tambahnya.

Dimana saat ini pembeli dari almarhum Marthen Lenggu menurunkan material dalam tanah sengketa tersebut menutupi bangunan dari klien Yulius. “Terkait dengan masalah yang ada, kami kuasa hukum pembeli pertama (Martinus Klau) minta agar pihak kepolisian menindaklanjuti secara tegas dalam proses sengketa ini bila perlu menetapkan status quo terhadap sengketa tanah ini sehingga para pihak yang mengklaim tidak boleh beraktivitas sampai ada putusan jelas terkait tanah ini,” ucap Yulius.

Baca Juga :   Pemkot Kupang Perketat PPKM

Untuk itu, Yulius mengharapkan proses sengketa yang dihadapi kliennya diproses dengan baik sesuai prosedur yang ada. “Tahap demi tahap, silahkan pihak yang mengklaim silahkan menunjukkan keabsahan sengketa ini supaya kita uji kekuatan materinya siapa yang punya hak tanah sengketa ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar