Dengan Isak Tangis, Ira Minta Dibebaskan Demi Anaknya

Hukum & Kriminal2457 Dilihat

KUPANG – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun pada Rabu (22/2) lalu, hari ini giliran terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua membacakan pembelaan terhadap dirinya. Terdakwa sendiri kali ini tidak dihadirkan secara langsung namun ia mengikuti sidang secara virtual.

Pantauan kupangterkini.com Jumat (24/2/23) sambil terisak, Ira membacakan Pledoinya diawali dengan mengeluarkan unek – uneknya yang diselingkuhi oleh Randy Badjideh. Selanjutnya, dengan terbata terdakwa menyatakan bahwa dirinya lelah karena dibully, dihina, dicaci dan dibenci bahkan keluarga besarnya juga mendapatkan dampak dari perbuatan suaminya Randy Badjideh.

Selain itu, Ira juga menyatakan bahwa Randy telah divonis mati sehingga dia mengharapkan majelis mempertimbangkan nasib anaknya. Karena anaknya masih kecil dan butuh diasuh, dibimbing serta dirawat oleh ibu kandungnya.

Untuk itu, Ira percaya yang mulia majelis hakim akan memutus vonis yang seadil – adilnya. Dalam pledoinya itu juga, Ira sempat mengeluarkan kutipan kitab suci dengan mengatakan Tuhan ampunilah mereka karena mereka tidak tau apa yang diperbuat (merujuk pada masyarakat yang sering membully dan menghujat keluarganya) ia juga bersumpah demi Tuhannya bahwa tidak bersalah.

Baca Juga :   Keluarga Astrid Pertanyakan Kejanggalan Proses Kematian

Lebih lanjut, terdakwa juga mengucapkan dukacita atas meninggalnya kedua korban terutama Lael yang merupakan anak biologis terpidana mati Randy Badjideh yang adalah suaminya. Berikutnya, terdakwa juga meminta maaf berulang kali atas tingkah lakunya selama persidangan kepada yang mulia majelis hakim.

Setelah membacakan pembelaan dirinya secara langsung, mejelis hakim mempersilahkan penasehat terdakwa untuk membacakan pembelaan juga terhadap terdakwa. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (28/2) pekan depan.

laporan : yandry imelson

Komentar