Kejati NTT Amankan Uang Negara 7 Miliar

Hukum & Kriminal809 Dilihat

KUPANG – Selama satu tahun dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022, tindak pidana khusus Kejati NTT menangani ratusan perkara. Beberapa kasus masih dalam penyelidikan, penyidikan, ada juga yang sudah pada penuntutan serta beberapa sudah dieksekusi.

Kejati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim menjelaskan bahwa bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan serta pelaksanaan putusan hakim. Untuk itu, ratusan perkara sejak awal tahun hingga akhir tahun sedang ditangani.

“Perinciannya perkara yang masih dalam penyelidikan sebanyak 48 perkara dan tahap penyidikan sebanyak 62 perkara. Sudah masuk penuntutan sebanyak 117 perkara dan yang dieksekusi 108 perkara,” rinci Abdul Jumat (23/12/22).

Sementara uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara mencapai RP 5.638.546.928 dan berupa aset tanah serta bangunan sebesar Rp 7.400.000.000. “Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan Rp 7.443.187.013,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan Kejati saat ini menangani dua perkara tindak pidana korupsi yang sudah tahap penyelidikan. “Pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.672 m² yang terletak di kelurahan Gorontalo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat serta dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara pembiayaan oleh bank NTT pada tahun 2018,” tambahnya.

Sementara yang sudah masuk tahap penyidikan sebanyak empat perkara. “Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah kabupaten Kupang, dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Sabu Raijua tahun 2013 hingga 2015, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan – Nenas di TTS pada dinas PUPR tahun anggaran 2020 – 2021 serta pemanfaatan aset pemerintah untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tipu Duit Warga 250 Juta, Aipda AA Diperiksa Propam Polda NTT
Baca Juga :   Kasus Penkase Segera Disidangkan

Komentar