KUPANG – Agenda sidang perdana Ira Ua pagi tadi yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Untuk agenda sidang berikutnya pada Senin (24/10) yakni eksepsi pihak tergugat.
Penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH melalui wakilnya, Joe Bangun SH menyatakan kepada kupangterkini.com Kamis (20/10/22) bahwa dalam dakwaan jaksa yang melekatkan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 hurus kedua KUHpidana sudah tepat. “Pasal – pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Ira sudah mewakili keadilan bagi kedua korban,” ucapnya.
Lanjutnya, pihak penasehat hukum dan khususnya keluarga sangat berharap adanya fakta – fakta baru dalam persidangan. “Kami berharap dengan adanya fakta baru pada persidangan nanti dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan Astrid dan Lael ini secara jelas, karena kami melihat pembunuhan ini dari awal sampai sekarang masih banyak kejanggalan contohnya locus dan tempus delicti terlapas dari vonis yang diterima oleh Randy Badjideh,” ucapnya panjang lebar.
Terkait dengan agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Joe katakan bahwa itu merupakan hak daripada terdakwa. “Kita menghargai hak dari terdakwa sendiri,” singkatnya.
Joe menekankan bahwa ditunggu saja pada persidangan selanjutnya. “Kita akan sama – sama saksikan apa saja poin – poin keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari JPU,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar