PH Sebut Ada Pelanggaran Prosedur Dalam Penangkapan Derson Lau

Hukum & Kriminal1301 Dilihat

KUPANG – Kasus remaja meninggal akibat tembakan oknum polisi Polres Belu hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sudah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Penasehat hukum keluarga korban, Yukius Benyamin Seran SH, MH kepada kupangterkini.com Sabtu (1/10/22) menyatakan bahwa ada dugaan kuat pelanggaran prosedural. “Mengenai penangkapan sudah jelas diatur dalam KUHP, seorang anggota buser harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada korban surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka serta alasan penangkapan,” ujarnya.

Sebab menurutnya, tindakan penangkapan non prosedural tanpa dilengkapi dengan surat adalah tidak sah atau ilegal. “Maka semua tindakan yang dilakukan dalam penangkapan ilegal juga,” cecarnya.

Lanjutnya, yang perlu digaris bawahi adalah penangkapan terhadap korban Derson Lau pada 27 September telah menewaskan dirinya. “Jika penangkapan tersebut tidak sah, maka bagaimana keabsahan penembakan yang terjadi itu,” ucapnya.

Sementara, penetapan DPO terhadap korban harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. “Tentunya harus melalui gelar perkara, barulah diterbitkan DPO tersebut diikuti dengan tindakan mengungkapkan kepada publik dan menyebarluaskan ke kantor polisi lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Yulius juga mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada korban. “Apakah prosedurnya sudah dilakukan, kalau sudah mana buktinya, kalau tidak ada lalu atas dasar apa almarhum diberi status sebagai DPO,” ucapnya penuh tanya.

Menurut Yulius, berdasarkan tempus delicti peristiwa penganiayaan pada 6 September dan dihubungkan pada waktu penembakan yang menewaskan korban tersebut terdapat jeda waktu 21 hari saja. “Pertanyaan saya, apakah mungkin waktu 21 hari itu semua tahapan prosedural pemanggilan, memberikan status DPO hingga penangkapan dan penembakan telah dilakukan sesuai undang – undang,” ucapnya panjang lebar.

Untuk itu, ia meminta Kabid Propam Polda NTT benar – benar mendalami semua tahapan prosedural yang ada. “Jangan sampai terjadi mis prosedural yang nyata namun tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran itu, jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi menyatakan bahwa sudah selesai dilakukan autopsi. “Untuk rilis resminya kita tunggu dari Bidpropam dan Biddokes,” singkatnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tidak Ada Kemajuan, Penyidikan Pembunuhan Astrid dan Lael
Baca Juga :   Masih Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Jaksa

Komentar