KUPANG – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael makin kesini mulai ada perkembangan signifikan. Setelah Randy Badjideh dinyatakan bersalah dan telah divonis, kini istrinya juga segera mengikuti jejaknya.
Berkas Ira Ua telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan Ira saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Ira sendiri saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II B Kupang.
Raden Tarbiati Amd. IP. S.sos MH, Kalapas perempuan Kelas II B Kupang kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa Rabu (19/9) kemarin sekitar pukul 16.00 Wita, Ira dibawa oleh Kejari Kupang ke lapas. “Lalu kita terima, diperiksa kesehatannya oleh petugas klinik dan setelah itu langsung proses registrasi,” jelasnya.
Selanjutnya, Ira langsung dibawa ke ruang tahanan khusus bagi warga binaan yang baru masuk. “Lalu masuk ke ruangan khusus yang namanya ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari terpisah dengan warga binaan yang lain dan ini berlaku bagi semua warga binaan yang baru masuk,” tambahnya.
Bunda, sapaan akrab Raden Tarbiati juga menceritakan bahwa langkah pertama, ia memberikan pembinaan rohani terhadap Ira. “Pertama dia masuk ke kamar bunda datangi, karena dia beragama islam maka diberi alat – alat Sholat dan diberikan pembinaan rohani,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa status ira sama dengan tahanan yang lain. “Bunda hanya memberikan dia nasehat – nasehat, karena kan kasusnya juga viral jadi memberikan dia semangat karena tugas kami itu pembinaan,” katanya.
Selain itu, ketika memasuki lapas perempuan, Ira juga disambut dengan baik dari warga binaan yang lain. “Warga binaan yang lain juga ramah – ramah sama Ira,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar