KUPANG – Berkas perkara Irawaty Astana Dewi Ua, tersangka pembunuhan ibu dan anak hingga saat ini masih bolak – balik penyidik Polda NTT serta kejaksaan. Masih menjadi pertanyaan publik kapan berkasnya lengkap dan apakah ada tersangka baru ataukah seperti apa.
Menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menyatakan bahwa sampai hari ini belum dikembalikan oleh penyidik. Abdul menambahkan bahwa akhir bulan September ini bisa rampung berkasnya atau P21.
“Mungkin akhir bulan ini selesai semua. Sampai saat ini masih intens (koordinasi) dengan pihak Polda untuk mengetahui siapa – siapa lagi yang ada kemungkinan (terlibat) nantinya,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (6/9/22).
Jadi, menurutnya jika masih ada yang lain maka ditambahkan lagi setelah Ira. “Kalau masih ada lagi ditambahkan disitu, kalau tidak ada ya berarti Ira saja,” pungkas Abdul.
Sementara itu, ketua ormas Garuda Kupang yang tergabung dalam aliansi pencari keadilan bagi Astrid dan Lael, Mex Sinlae menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan hanya berhenti pada Randy saja. “Kami akan terus mengawal hingga berkas Ira Ua dirangkumkan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan statement kejaksaan terkait tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Kita berharap hal ini dibuktikan dalam pengadilan nantinya dan ini menjadi prestasi dalam penyidikan terhadap pembunuhan Astrid dan Lael,” tutupnya.
laporan : yandry imelson
Komentar