KUPANG – Dalam pembacaan dakwaan terhadap Randy Badjideh, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang Senin (17/8) kemarin. Jaksa beranggapan Randy dengan sadis dan tak berperikemanusiaan melenyapkan kedua korban.
Mengomentari tuntutan yang diarahkan jaksa terhadap kliennya, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa sesuai waktu yang diberikan Pengadilan. “Kami tetap menghormati kewenangan dia (Jaksa) hak dia,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (19/7/22).
Menurut Benny, proses persidangan juga memberi ruang terhadap terdakwa dan penasehat hukum untuk menggunakan hak pembelaan. “Tentunya, kami akan menggunakan secara maksimal waktu yang diberikan dan kewenangan itu yang menjadi hak kami,” jelasnya.
Ia juga bersyukur semua proses pada persidangan transparan, terbuka dan semua orang bisa mengikuti seperti apa saksi – saksi dan ahli yang sudah dihadirkan jaksa. “Lahirnya fakta yang dihadirkan jaksa itukan cara pandang dia terhadap fakta – fakta yang ada, yang pasti kami penasehat hukum juga punya cara pandang tersendiri dengan fakta – fakta yang ada,” tambahnya.
Lanjutnya, fakta – fakta yang sudah pasti itu adalah kematian kedua korban karena kehabisan oksigen menyebabkan mati lemas. “Mati lemas itu, karena bekap dan cekik, tidak ada saksi yang melihat proses itu, semua proses itu hanya ada keterangan terdakwa,” ungkap Benny.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa pihaknya sempat kaget karena jaksa menggambarkan korban anak (Lael) dibekap oleh terdakwa. “Dengan dasar perbedaan keterangan terdakwa dan ahli forensik,” ucapnya.
Menurutnya, peristiwa 340 itu adalah peristiwa berencana. “Ada persiapan yang dilakukan untuk pembunuhan tersebut dan mungkin jaksa berpandangan dengan waktu yang ada itu sudah mencukupi, namun ahli dengan teori yang dipakai itu soal waktu dengan alat diabaikan soal bagaimana kondisi apakah waktu itu membunuh dengan emosional ataukah dengan tenang itu diabaikan,” tambahnya lagi.
Ia menegaskan bahwa yang pasti dalam peristiwa tersebut, Randy tidak menggunakan alat. “Itu juga sudah diakui oleh klien kami dan itulah yang akan kami gambarkan dalam agenda pembelaan kami secara maksimal soal fakta- fakta itu dan seharusnya fakta itu akan mendudukkan peristiwa ini seperti apa,” tegasnya.
Karena menurut Benny, sudah seharusnya dasar – dasar hukum itu lebih tepat kepada pasal mana. “Apakah pasal 340 kita bersepakat ataukah 338, karena cara pandang kami akan mungkin berbeda dengan jaksa, namun itu semua hak kami yang akan diberikan kepada majelis hakim untuk seperti apa sebenarnya,” jelasnya.
Karena jaksa juga mencatat menurut cara pandang jaksa, pihaknya juga mencatat sesuai cara pandangnya serta hakim dengan cara pandangnya. “Pasti kami melakukan pembelaan dan semua orang sudah tau kematiannya seperti apa, keterangan saksi seperti apa dan ahli menyatakan apa semua itu akan kami rangkai dipadu dengan aturan, asas, teori didudukkan secara baik sehingga klien kami juga mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Benny menambahkan jika perbuatan kliennya bukan berencana maka harus menghormati itu. “Menurut kami bukan berencana, karena berdasarkan fakta – fakta, nanti silahkan mengikuti apa menjadi dasar cara pandang kami seperti itu dan pastinya kami akan barengi dengan teori dan aturan hukum yang lain,” ungkapnya.
Hemat Benny, hukuman mati yang didakwakan terhadap kliennya kurang tepat. “Karena cara pandang kami penasehat hukum tentu berbeda dengan jaksa, nanti majelis yang memutuskan seperti apa, yang pasti bahwa semua fakta sidang sudah kita ketahui tidak ada saksi peristiwa dan semua peristiwa materil itu hanya ada pada Randy, seharusnya jaksa membuktikan apa tuduhannya,” tegasnya.
Terakhir ia berharap keadilan dapat tercapai dan untuk semua pihak serta memberikan sebuah adegium walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. “Itu yang penting dan apapun keputusannya kita harus tunduk dan taat terhadap itu serta upaya qpapun yang dilakukan harus sesuai dengan ruang yang diberikan oleh undang – undang,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar