KUPANG – Jaksa kembali menghadirkan dua orang ahli guna mengungkap pembunuhan Astrid dan Lael. Kali ini ahli hukum pidana serta ahli linguistik dihadirkan dalam persidangan di PN Kupang, Rabu (15/6/22)
Sidang dengan terdakwa Randy Bajideh itu, mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Mikhael Feka SH, MH Dosen Fak Hukum Unika, Kupang. Saksi ini sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik dan disampaikan kronologi singkat kejadian pembunuhan ibu dan anak di Penkase.
Dia menyampaikan bahwa pembunuhan Astrid dan Lael tersebut, awalnya Randy Badjideh menghubungi Astrid (27/8) mengajak untuk bertemu karena ia mau ke jakarta (28/8) namun Astrid tidak mau bertemu.
Saat itu, Randy beralasan jika Astrid tidak mau ketemu biar dia ketemu anaknya saja, Lael. Akhirnya Astrid mau bertemu dan kemudian Randy menyewa mobil yg dipakai mengangkut kedua jenazah.
Pantauan kupangterkini.com saat persidangan Rabu (15/6/22), saksi ahli berpendapat bahwa, dalam penentuan pasal 338 dan 330 pada prinsipnya menghilangkan nyawa orang lain. Terkait perencanaan itu dilihat dari jeda waktu antara pertemuan pelaku dengan korban.
Dari jeda waktu itu dapat dipikirkan beberapa hal yakni locus dan tempus yang tepat serta modus operandi. Ahli bertanya – tanya terdakwa memblokir nomor korban sejak akhir Mei. Yang menjadi pertanyaan ahli, kenapa terdakwa membuka blokir nomor korban pada bulan Agustus.
Jeda waktu itulah (Mei – Agustus) dapat dikatakan terdakwa bisa memikirkan tempus, locus dan modus operandi. Ketika terdakwa membuka blokir maka mensreanya (sikap batin) disitu.
Jadi, saat Randy beralasan hendak ke Jakarta, ketika pertama kali membuka blokir dan menghubungi Astrid itu adalah rangkaian penegasan terhadap unsur itu sendiri. Selanjutnya, ahli juga menyarankan agar Ira, istri terdakwa perlu dilakukan pendalaman jejak digital untuk menelusuri percakapan antara ira, randy serta yang lainnya.
Untuk pertengkaran Randy dan Ira yang selalu diucapkan yakni pernyataan Ira, hidup saya tidak tenang jika mereka masih ada Astrid dan Lael itu jika berulangkali maka menurut ahli dapat berpengaruh pada suatu tindak kejahatan.
laporan : yandry imelson
Komentar