Berkas Perkara Ira Ua Diteliti Lima Jaksa Penuntut

Hukum & Kriminal3119 Dilihat

KUPANG – Tersangka Irawaty Astana Dewy Ua telah resmi menjadi tahanan Polda NTT dan telah ditampilkan kepada publik oleh Ditreskrimum serta bidang humas. Tak menunggu lama, berkas perkara Ira langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau tahap satu.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, yang dihubungi kupangterkini.com (27/5/22) menyatakan bahwa berkasnya akan diteliti selama 14 hari (dua minggu). “Untuk meneliti apakah memenuhi syarat formil maupun materil,” jelasnya.

Dijelaskan Abdul, sebanyak lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas tersebut. “Untuk jaksa penuntut umum ada lima orang, sama seperti Randy Badjideh karena ini splitannya,” tandasnya.

Ira Ua sendiri diperiksa penyidik Polda NTT sejak Kamis (24/5) dan kemudian ditahan sehari berselang. Ira diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ibu dan anak, Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kesandung Kasus Pengeroyokan, Sakti Masneno : Berharap ada Jalan Damai
Baca Juga :  Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar